- Pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis kedua wajib menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau hasil negatif dalam kurun 3x24 jam.
- Pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster, bisa melanjutkan perjalanan tanpa harus tes PCR/Antigen.
Selain aturan di atas, Presiden Jokowi sendiri mengingatkan bahwa protokol kesehatan masih menjadi yang utama.
Pemudik diimbau untuk tetap menjalankan prokes selama mudik dan berlibur di kampung halaman.
(*)