Syarat Mudik Lebaran 2022 dari Menkes, Tes Antigen Bisa Berlaku dan Tidak

Linda Fitria - Selasa, 5 April 2022
Ilustrasi saat mudik lebaran
Ilustrasi saat mudik lebaran kompas.com

- Pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis kedua wajib menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau hasil negatif dalam kurun 3x24 jam.

- Pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster, bisa melanjutkan perjalanan tanpa harus tes PCR/Antigen.

Selain aturan di atas, Presiden Jokowi sendiri mengingatkan bahwa protokol kesehatan masih menjadi yang utama.

Pemudik diimbau untuk tetap menjalankan prokes selama mudik dan berlibur di kampung halaman.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru