Syarat Mudik Lebaran 2022 dari Menkes, Tes Antigen Bisa Berlaku dan Tidak

Linda Fitria - Selasa, 5 April 2022
Ilustrasi saat mudik lebaran
Ilustrasi saat mudik lebaran kompas.com

Parapuan.co - Di lebaran 2022 ini, Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik.

Keputusan tersebut mempertimbangkan penurunan angka kasus Covid-19 dan masuknya era new normal.

Karenanya, Jokowi mengizinkan masyarakat Indonesia untuk pulang kampung ke daerahnya.

Namun, izin mudik yang diberikan Jokowi bukan tanpa syarat nih Kawan Puan.

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan beberapa syarat mudik lebaran 2022.

Di mana pemudik akan terbagi menjadi tiga golongan kelompok berdasarkan vaksin yang telah didapat.

Melansir Kompas.com, syarat mudik akan berbeda bagi orang yang sudah melakukan vaksin booster dan yang belum.

“Bagi yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes Antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa,” kata Budi.

Dari penjelasan Menkes di atas, syarat mudik pun bisa diperinci menjadi:

Baca Juga: Vaksin Ketiga Jadi Syarat Mudik 2022, Begini Cara Cek Lokasi Booster Terdekat

- Pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis kedua wajib menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau hasil negatif dalam kurun 3x24 jam.

- Pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster, bisa melanjutkan perjalanan tanpa harus tes PCR/Antigen.

Selain aturan di atas, Presiden Jokowi sendiri mengingatkan bahwa protokol kesehatan masih menjadi yang utama.

Pemudik diimbau untuk tetap menjalankan prokes selama mudik dan berlibur di kampung halaman.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja