Namun, hal itu dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun lalu.
Nah, berikut daftar tunjangan yang diterima PNS dan akan masuk dalam hitungan besaran THR PNS 2022 berdasarkan aturan tahun lalu:
1. Tunjangan suami/istri PNS
PP Nomor 7 Tahun 1977 menyebutkan bahwa PNS dengan istri atau suami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Namun, jika keduanya adalah anggota PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satu.
2. Tunjangan anak PNS
Dalam aturan PP yang sama, PNS mendapatkan tunjangan anak yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan tiga orang anak.
Penting untuk Kawan Puan perhatikan bahwa syarat dari tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah atau memiliki penghasilan sendiri.
Baca Juga: Tips Mengelola Uang THR untuk Modal Usaha, Alokasikan 30 Persen