Parapuan.co - Kawan Puan, menjelang Ramadan, topik soal Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mulai diperbincangkan oleh para pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jadwal dan besaran pasti THR 2022 untuk PNS masih belum diumumkan secara resmi.
Namun, aturan dan besaran THR di tahun sebelumnya dapat menjadi perkiraan untuk menyambut datangnya THR Lebaran tahun ini.
Melansir Kompas.com, pemberian THR kepada PNS akan berlaku seperti tahun lalu yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 jika tidak ada perubahan.
Pasal 11 yang tertulis dalam aturan tersebut menjadi acuan waktu dan jadwal pencairan THR PNS di tahun 2022 ini.
Berdasarkan aturan tersebut, THR akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri.
Namun, THR juga dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya jika sebelumnya berhalangan untuk diberikan.
Kisaran Besaran THR PNS 2022
Berdasarkan aturan pencairan THR yang diterbitkan tahun lalu, besaran THR bagi PNS terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.
Baca Juga: Memasuki Ramadan, Begini Cara Hitung Uang THR untuk Karyawan
Namun, hal itu dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun lalu.
Nah, berikut daftar tunjangan yang diterima PNS dan akan masuk dalam hitungan besaran THR PNS 2022 berdasarkan aturan tahun lalu:
1. Tunjangan suami/istri PNS
PP Nomor 7 Tahun 1977 menyebutkan bahwa PNS dengan istri atau suami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Namun, jika keduanya adalah anggota PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satu.
2. Tunjangan anak PNS
Dalam aturan PP yang sama, PNS mendapatkan tunjangan anak yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan tiga orang anak.
Penting untuk Kawan Puan perhatikan bahwa syarat dari tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah atau memiliki penghasilan sendiri.
Baca Juga: Tips Mengelola Uang THR untuk Modal Usaha, Alokasikan 30 Persen
3. Tunjangan makan PNS
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS Golongan I dan II dituliskan mendapat uang makan Rp 35.000 per hari.
Sedangkan untuk Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan PNS
Berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Nah, tunjangan umum diberikan bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS juga menjelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
Kawan Puan, itu dia kisaran besaran THR PNS 2022 berdasarkan aturan tahun lalu.
Jika tidak ada perubahan, maka besaran THR yang akan PNS terima tahun ini sama dengan jumlah yang tertulis di atas.
(*)
Baca Juga: Mengenal Sejarah THR yang Banyak Ditunggu Pekerja Menjelang Lebaran