Parapuan.co - Menyambut adanya mudik Lebaran 2022, terdapat persyaratan terbaru untuk Kawan Puan yang hendak bepergian dengan menggunakan kereta api (KA) antarkota.
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerapkan persyaratan terbaru yang berlaku mulai 5 April 2022.
Persyaratan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No.39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Melansir Kontan, berikut ini persyaratan terbaru bagi penumpang menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru.
1. Tak ada Antigen atau PCR untuk yang Sudah Vaksin Booster
Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Bagi penumpang yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 wajib untuk menyertakan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Jadi yang Pertama di Indonesia! Akad Nikah di Atas Gerbong Kereta Api hanya Rp5 Juta