2. Anak di Bawah 6 Tahun Wajib Didampingi
Bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk skrining.
Akan tetapi, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, Kawan Puan.
Anak berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
3. Patuhi Protokol Kesehatan
Para penumpang KA antarkota wajib untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Adapun protokol tersebut yakni menggunakan masker menutupi mulut, hidung, dan dagu.
Selain itu, jangan lupa untuk menjaga jarak, mencuci tangan, bepergian dalam kondisi sehat.
Penumpang juga harus menghindari makan bersama dan menjauhi kerumunan selama dalam perjalanan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api via KAI Access