Uang yang Disediakan
Setiap orang dapat menukarkan uang dengan jumlah maksimal 100 lembar masing-masing.
Adapun uang yang tersedia yakni Rp1.000, Rp2.000 Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000.
Cara Menukarkan Uang Baru secara Online
Dikutip Kompas.com dari keterangan resmi BI, berikut tahapan penukaran uang baru atau pemesanan uang receh baru via online:
- Siapkan KTP dan buka laman pintar.bi.go.id
- Pilih menu penukaran "Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
- Pilih provinsi penukaran uang melalui kas keliling terdekat, lalu klik "Lihat Lokasi".
- Pilih lokasi dan tanggal jadwal penukaran uang baru di Bank Indonesia sesuai kuota yang tersedia.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Berikut Kisaran Waktu Cair dan Besaran THR PNS 2022