- Lakukan pengisian data pemesanan seperti nama, NIK, nomor telepon, dan email.
- Mengisi jumlah lembar uang baru yang diinginkan.
- Selesaikan pesanan dan simpan atau cetak bukti pemesanan.
Ketentuan Pemesanan atau Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI via Online:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal penukaran.
- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah tersedia.
Syarat Penukaran Uang Baru di BI
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Baca Juga: Memasuki Ramadan, Begini Cara Hitung Uang THR untuk Karyawan
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
- NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
(*)