Bolehkah Melakukan Hubungan Suami Istri saat Puasa? Begini Hukumnya

Ratu Monita - Kamis, 7 April 2022
Hubungan suami istri saat puasa.
Hubungan suami istri saat puasa. ronnachaipark

Parapuan.co - Selama Ramadan, pasutri harus mempertimbangkan kembali saat akan melakukan hubungan suami istri

Sebagaimana diketahui, selama puasa di bulan Ramadan umat muslim tak hanya menahan haus dan lapar, melainkan juga menahawa hawa nafsu. 

Dengan kata lain, setiap muslim akan diuji kesabarannya untuk menahan rasa lapar dan haus mulai terbit matahari hingga tenggelamnya matahari.

Bicara mengenai menahawan hawa nafsu, bagaimana dengan ketentuan terkait hubungan suami istri yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri)?

Bagaimana hukum melakukan hubungan badan saat menjalankan puasa?

Dikutip dari laman Kompas.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad memberikan penjelasannya.

Menurutnya, hubungan intim yang dilakukan suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal tersebut berlaku bila hubungan badan dilakukan pada malam hari sebelum waktu salat subuh tiba.

Sementara, jika berhubungan intim dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Catat! 5 Tips Melakukan Hubungan Suami Istri saat Bulan Ramadan

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in.

Lebih lanjut lagi, Musta'in menerangkan berdasarkan dalil atau hadis serta di dalam Al Quran yang menjelaskan terkait hubungan suami istri selama bulan Ramadan.

Ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Hubungan badan di siang hari batalkan puasa

Terdapat hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan Ramadhan, yakni:

Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata: "Celakalah saya, wahai Rasulullah."

Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadan."

Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Berhubungan Seks Usai Melahirkan Agar Hubungan Suami Istri Makin Intim

Lalu Rasul bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Rasul melanjutkan pertanyaan: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Laki-laki itu kemudian duduk, lalu datanglah seseorang kepada Nabi SAW membawa satu keranjang kurma.

Rasulullah bersabda: "Sedekahkan kurma ini." Laki-laki itu bertanya: "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan kurma itu daripada saya."

Lalu Rasulullah tertawa, sehingga kelihatan giginya sebelah dalam, kemudian berkata: "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan."

Kesimpulan dari hadis di atas ialah bahwa orang yang menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. 

- Jika mampu, memerdekakan seorang budak,

- Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus,

- Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin,

- Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya.

Jadi, melakukan hubungan suami istri saat sedang menjalani puasa yakni pada siang hari merupakan perilaku yang dilarang ya, Kawan Puan. 

Baca Juga: Tak Selalu Malam Hari, 5 Waktu yang Tepat untuk Melakukan Hubungan Suami Istri

(*) 



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru