- Penjual aset kripto;
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; atau
- Penambang aset kripto.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak kripto yang akan dikenakan PPh dan PPN?
Contoh kasus perdagangan kripto
Sebagaimana tertuang dalam Lampiran PMK Nomor 68/PMK.03/2022, sebelum mengetahui cara menghitung PPh dan PPN aset kripto, yuk simak dulu contoh kasus perdagangan kripto berikut ini.
Sebagai contoh, A memiliki satu koin kripto, sementara B memiliki uang Rupiah yang disimpan di sebuah e-wallet yang telah disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X.
Lalu, B membeli 0,7 koin aset kripto yang dijual oleh A pada harga 1 koin aset kripto adalah Rp500 juta.
Transaksi perdagangan aset kripto tersebut dilakukan melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X, yang merupakan exchanger terdaftar di Bappebti, pada tanggal 5 Mei 2022.
Cara menghitung PPh dan PPN aset kripto
Baca Juga: Waspada! Begini Cara Agar Tidak Terlena Investasi Token Kripto Artis
Atas transaksi yang dilakukan tadi, maka Pedagang Fisik Aset Kripto X harus memungut PPh Pasal 22 kepada A, yang nilainya didapat dari hitungan: 0,1 persen x (0,7 koin x Rp500 juta) = Rp350.000.
Sementara itu, B akan dikenakan PPN dari transaksi tersebut yang berjumlah: 1 persen x 10 persen x (0,7 koin x Rp500 juta) = Rp350.000.
Selain memungut PPN dan PPh final dari sebuah aset kripto, Pedagang Fisik Aset Kripto X juga harus membuat bukti pemungutan berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Setelah itu, barulah exchanger bisa menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022, sebab transaksi dilakukan pada 5 Mei 2022.
Pedagang Fisik Aset Kripto X juga harus melaporkan pemungutan PPh Pasal 2 pada SPT masa unifikasi masa Mei, serta melaporkan pemungutan PPN pada SPT masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain masa Mei, paling lambat 20 Juni 2022.
Kawan Puan, itulah cara menghitung pajak aset kripto yang mulai berlaku bulan Mei mendatang. (*)