Parapuan.co - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait pajak kripto yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.
Mulai tanggal yang telah ditetapkan, transaksi aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pertimbangan pengenaan pajak terhadap transaksi ini yakni lantaran aset kripto dinilai telah menjadi komoditas yang diperdagangkan luas di Indonesia, sehingga kripto memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak.
Besaran pajak kripto sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dikutip dari Kompas.com, dalam Pasal 2 regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan sebagai berikut:
1. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;
2. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
3. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Sementara itu, dalam Pasal 19 di dalam aturan tersebut tertuang bahwa PPh kripto akan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap:
Baca Juga: Ini Alasan Investasi Saham dan Aset Kripto Tak Selamanya Menguntungkan
- Penjual aset kripto;
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; atau
- Penambang aset kripto.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak kripto yang akan dikenakan PPh dan PPN?
Contoh kasus perdagangan kripto
Sebagaimana tertuang dalam Lampiran PMK Nomor 68/PMK.03/2022, sebelum mengetahui cara menghitung PPh dan PPN aset kripto, yuk simak dulu contoh kasus perdagangan kripto berikut ini.
Sebagai contoh, A memiliki satu koin kripto, sementara B memiliki uang Rupiah yang disimpan di sebuah e-wallet yang telah disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X.
Lalu, B membeli 0,7 koin aset kripto yang dijual oleh A pada harga 1 koin aset kripto adalah Rp500 juta.
Transaksi perdagangan aset kripto tersebut dilakukan melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X, yang merupakan exchanger terdaftar di Bappebti, pada tanggal 5 Mei 2022.
Cara menghitung PPh dan PPN aset kripto
Baca Juga: Waspada! Begini Cara Agar Tidak Terlena Investasi Token Kripto Artis
Atas transaksi yang dilakukan tadi, maka Pedagang Fisik Aset Kripto X harus memungut PPh Pasal 22 kepada A, yang nilainya didapat dari hitungan: 0,1 persen x (0,7 koin x Rp500 juta) = Rp350.000.
Sementara itu, B akan dikenakan PPN dari transaksi tersebut yang berjumlah: 1 persen x 10 persen x (0,7 koin x Rp500 juta) = Rp350.000.
Selain memungut PPN dan PPh final dari sebuah aset kripto, Pedagang Fisik Aset Kripto X juga harus membuat bukti pemungutan berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Setelah itu, barulah exchanger bisa menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022, sebab transaksi dilakukan pada 5 Mei 2022.
Pedagang Fisik Aset Kripto X juga harus melaporkan pemungutan PPh Pasal 2 pada SPT masa unifikasi masa Mei, serta melaporkan pemungutan PPN pada SPT masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain masa Mei, paling lambat 20 Juni 2022.
Kawan Puan, itulah cara menghitung pajak aset kripto yang mulai berlaku bulan Mei mendatang. (*)