Tak Perlu Merasa Terbebani, Simak 6 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak

Ardela Nabila - Jumat, 8 April 2022
Cara mengurangi beban pajak.
Cara mengurangi beban pajak. staticnak1983

Parapuan.co - Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi kriteria wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Namun, dalam praktiknya, tak sedikit warga negara yang justru tidak taat dalam membayar pajak, salah satunya yang paling sering dikeluhkan adalah karena merasa terbebani.

Padahal, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan untuk sekaligus berkontribusi pada kemajuan negara.

Akan tetapi, apabila kamu kerap merasa terbebani dengan kewajiban ini, terdapat cara legal untuk mengurangi beban pajak, lo. Dikutip dari laman Finansialku, yuk simak caranya!

1. Meningkatkan kontribusi dana pensiun

Kawan Puan, apabila kamu merupakan seorang karyawan sebuah perusahaan, kamu bisa mengurangi beban pajak dengan cara meningkatkan kontribusi dana pensiun.

Biasanya, perusahaan memiliki tabungan wajib setiap bulan untuk dana pensiun setiap karyawannya.

Nah, besaran yang kamu bayarkan setiap bulan tersebut bisa dipakai sebagai pengurang jumlah penghasilan yang dikenakan pajak sambil sekaligus meningkatkan tabungan dana pensiun.

2. Berinvestasi pada produk investasi dengan pajak rendah

Baca Juga: Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Sumber: Finansialku
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat