Kawan Puan, ternyata sekadar menyimpan bukti potong pajak pun juga merupakan cara untuk mengurangi beban pajak, lo.
Walaupun tidak mengurangi nilainya, namun tanpa adanya bukti, kamu berisiko harus membayar pajak sebanyak dua kali atau pengenaan pajak berganda.
5. Membayar zakat
Membayar zakat tak hanya menjadi bagian dari ibadah, tetapi menjadi cara untuk mengurangi beban pajak.
Kamu bisa mencantumkan jumlah zakat yang sudah dibayarkan dan melampirkan bukti setor zakat pada badan pengelola zakat di laporan pajak tahunan.
Nantinya, penghasilan kamu akan secara otomatis dikurangi, jadi pajak yang harus dibayarkan pun berkurang.
6. Memanfaatkan “pengecualian” dalam peraturan perpajakan
Terakhir, kamu bisa memanfaatkan celah dari UU Perpajakan yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak yang ada.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP untuk Badan Usaha
Jika kamu merupakan seorang pengusaha yang ingin membeli aset, sebaiknya aset tersebut diatasnamakan dan dilaporkan dalam SPT badan usaha.
Cara ini bisa menjadi pengurang penghasilan bruto karena adanya beban penyusutan aset ketika menghitung pajak penghasilan usaha,
Namun, jika aset tersebut kamu laporkan dalam SPT pribadi, tentunya tidak dapat dibebankan pada usaha yang kamu miliki, ya.
Kawan Puan, itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurangi beban pajak.
Perlu kamu ketahui, mengurangi beban pajak bukan berarti kamu menghindar atau bahkan melanggar peraturan, ya! (*)