Parapuan.co - Menyambut Hari Raya Idulfitri, uang THR menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh kebanyakan orang.
Tak terkecuali oleh para pekerja, mengingat THR ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Mulai dari untuk kebutuhan wajib yakni zakat hingga untuk biaya pulang kampung atau mudik.
Oleh karena itu, kabar uang THR menjadi hal yang dinanti bagi para pekerja, baik karyawan swasta serta pegawai negeri sipil menjelang hari raya keagamaan.
Dikutip dari laman Kompas.com, berdasarkan pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Umumnya, pemberian THR Lebaran adalah bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.
Namun, ada beberapa perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok atau bahkan kombinasi keduanya.
Lebih lanjut lagi, nominal THR yang diterima setiap karyawan juga akan berbeda-beda dengan menyesuaikan kriteria karyawan.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Berikut Kisaran Waktu Cair dan Besaran THR PNS 2022
Dalam SE tersebut dijelaskan jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima uang THR.
Adapun yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja atau karyawan tetap, pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.
Bagi pekerja atau karyawan yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besar THR yang diterima adalah senilai satu kali gaji.
Sementara bagi mereka yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, besaran THR yang diberikan dihitung secara proporsional.
Bagi pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, THR diberikan menurut upah yang dihitung menurut berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Menurut pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besar THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja.
Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja tersebut berhak menerima THR Lebaran sebesar satu kali gaji yang diterimanya setiap bulan.
Sedangkan pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Baca Juga: 4 Hadiah Pengganti Uang THR yang Bisa Diberikan ke Anak saat Idulfitri
Aturan itu juga berlaku bagi karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Kemudian, untuk karyawan baru dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara porposional sesuai dengan masa kerjanya.
Adapun cara penghitungan besaran THR bagi karyawan baru adalah besaran gaji satu bulan dibagi 12 lalu dikali masa kerja.
Bagi pekerja harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Dibayar penuh
Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker menyampaikan bahwa para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini.
Sebab, kondisi perekonomian Indonesia perlahan mulai pulih meski masih dalam masa pandemi Covid-19.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, para pemberi kerja wajib membayar THR bagi karyawan secara penuh dan tidak dicicil.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida.
Ida juga menekankan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR.
"Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujar Ida.
Nah, itulah ketentuan uang THR bagi karyawan baru. Semoga membantu untuk Kawan Puan yang baru saja memulai karier di kantornya.
Baca Juga: Mudik Hemat Tanpa Ragu, Manfaatkan Promo Fantastis Tiket Hari Raya
(*)