Apakah Peserta Magang Berhak Dapat THR? Ternyata Begini Aturannya

Ardela Nabila - Kamis, 14 April 2022
Apakah peserta magang berhak dapat THR?
Apakah peserta magang berhak dapat THR? melimey

Nah, berikut ini rincian aturan yang tertuang dalam Permenaker No.6 Tahun 2016:

1. Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

2. THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa peserta magang tidak termasuk yang berhak untuk mendapatkan THR.

Pasalnya, THR hanya diberikan pada pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan PKWTT atau PKWT.

Sementara itu, peserta magang dilaksanakan atas perjanjian pemagangan, seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2020.

Kawan Puan, walaupun kamu sudah bekerja untuk sebuah perusahaan selama lebih dari satu bulan, namun jika kamu berstatus sebagai peserta magang, maka kamu tidak berhak untuk mendapatkan THR.

Akan tetapi kamu tak perlu bersedih, sebab saat sudah menjadi karyawan dengan PKWTT atau PKWT nantinya kamu akan memperoleh hak untuk mendapatkan THR. 

Baca Juga: Uang THR Cair untuk Membangun Bisnis atau Investasi, Mana yang Lebih Baik?

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru