Parapuan.co - Menyambut Hari Raya Idulfitri, mendapatkan tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu hal yang paling dinantikan oleh seluruh karyawan.
Pemerintah pun telah mengimbau seluruh perusahaan untuk mencairkan THR Lebaran 2022 paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Namun, bagaimana dengan peserta magang? Apakah mereka juga berhak untuk mendapatkan THR seperti karyawan lainnya?
Sebelum itu, Kawan Puan perlu memahami pengertian magang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Definisi magang juga terdapat pada Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker No. 6 Tahun 2020).
Berdasarkan dua pasal tersebut, permagangan merupakan “bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu”.
Di sisi lain, definisi THR keagamaan tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. 36 Tahun 2021).
Melansir Kompas.com, sesuai dengan pasal tersebut, THR keagamaan hanya wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6 Tahun 2016) kemudian menjelaskan lebih lanjut terkait aturan tersebut.
Baca Juga: Memasuki Ramadan, Begini Cara Hitung Uang THR untuk Karyawan
Nah, berikut ini rincian aturan yang tertuang dalam Permenaker No.6 Tahun 2016:
1. Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
2. THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa peserta magang tidak termasuk yang berhak untuk mendapatkan THR.
Pasalnya, THR hanya diberikan pada pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan PKWTT atau PKWT.
Sementara itu, peserta magang dilaksanakan atas perjanjian pemagangan, seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2020.
Kawan Puan, walaupun kamu sudah bekerja untuk sebuah perusahaan selama lebih dari satu bulan, namun jika kamu berstatus sebagai peserta magang, maka kamu tidak berhak untuk mendapatkan THR.
Akan tetapi kamu tak perlu bersedih, sebab saat sudah menjadi karyawan dengan PKWTT atau PKWT nantinya kamu akan memperoleh hak untuk mendapatkan THR.
Baca Juga: Uang THR Cair untuk Membangun Bisnis atau Investasi, Mana yang Lebih Baik?
(*)