Parapuan.co - Mudik telah diizinkan pemerintah untuk dilakukan masyarakat pada Lebaran 2022 kali ini, termasuk bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Bagi para ASN yang ingin melaksanakan mudik, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi.
Aturannya sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Melansir Kompas.com, berikut ini berbagai aturan mudik bagi ASN.
1. Cuti dengan Persyaratan
ASN diperbolehkan mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.
Hari libur nasional Idulfiitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," seperti kutipan dari SE.
Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Simak Tanggalnya