Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Wajib Perhatikan Protokol Kesehatan
Masih dalam situasi pandemi Covid-19, protokol kesehatan wajib diterapkan bagi para ASN yang hendak mudik.
Hal ini tentunya ditujukan untuk mencegah penularan Covid-19 yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Setiap ASN juenggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam perjalanan.
Selengkapnya, hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjalanan mudik yakni:
-Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan
-Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
-Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya
Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi? Simak 5 Tips Memilih Asuransi Kendaraan