Bagi ASN, Ini Aturan Cuti Bersama danSyarat Mudik Lebaran 2022

Firdhayanti - Sabtu, 16 April 2022
Mudik Lebaran bagi ASN.
Mudik Lebaran bagi ASN. kompas.com

-Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

-Penggunaan platform PeduliLindungi.

3. Larangan Bawa Mobil Dinas 

Ditegaskan pula bahwa ASN yang hendak mudik atau berlibur tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," bunyi petikan SE. Disiplin pegawai

4. Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

Sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2022, Menpan RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan aturan teknis terkait pelaksanaan aturan mudik bagi ASN.

Ini termasuk mengatur hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.

"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi petikan SE.

Baca Juga: Tips Hemat Bensin Mobil saat Mudik Lebaran, Maksimalkan Penggunaan AC

Adapun SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 telah berlaku pada 13 April 2022. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru