Parapuan.co - Menyusul dengan ketentuan pemberian uang THR (Tunjangan Hari Raya) 2022, Kementerian Ketenagakerjaan juga meluncurkan Pos Komando (Posko) THR.
Seperti kita ketahui, pada 2022 ini Kemnaker menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara kontan dan tak boleh dicicil.
Aturan mengenai uang THR penuh ini diberlakukan setelah melihat kondisi perekonomian Indonesia yang lambat laun mulai pulih meski masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Peraturan mengenai pembayaran THR lebaran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara, bagi pengusaha yang tidak mentaati peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Selanjutnya, bagi pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mengadukan atau konsultasi terkait THR Lebaran bisa melakukan pelaporan secara online melalui laman Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dan call center Kemnaker.
Tentunya hal ini akan memudahkan masyarakat yang mengalami kendala terkait dengan THR Lebaran.
Untuk selengkapnya, berikut ini tata cara lapor THR lebaran yang bermasalah di beberapa layanan daring dari Kemnaker, seperti dilansir dari laman Kompas.com.
Baca Juga: Tips Bijak Atur Uang THR agar Keuangan Tetap Sehat Pasca Lebaran
Cara lapor uang THR bermasalah lewat Posko THR
1. Kunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id/login
2. Klik “Konsultasi THR” di pojok kanan bawah
3. Isi nama pelapor, e-mail, nomor HP yang bisa dihubungi, dan provinsi tempat bekerja
4. Kemudian klik “Mulai Obrolan”
Cara lapor masalah THR lebaran lewat web Sisnaker
1. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
2. Gulir ke bawah dan klik menu “Posko THR”
3. Lakukan log in menggunakan username dan password Anda. Jika belum memiliki akun harap mendaftar terlebih dahulu dengan klik “Daftar Sekarang”
Baca Juga: Uang THR Belum Cair? Ini Aturan Pemberian THR untuk Karyawan Baru
4. Setelah masuk ke halaman utama, klik “Sampaikan laporan Anda”
5. Setelah itu isi konsultasi atau pengaduan terkait masalah THR Klik “Laporkan” jika setelah selesai menulis pengaduan
6. Setelah itu layar akan menampilkan notifikasi terkait laporan yang sudah terkirim
7. Pelapor juga bisa melihat riwayat pengaduan dengan klik “Histori laporan saya”
Selain dua cara di atas, cara lapor THR bermasalah dapat dilakukan melalui call center Posko THR di 1500630.
Pelapor nantinya akan mendapatkan e-mail balasan atas pengaduan untuk ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, sanksi THR pada perusahaan tak hanya diberikan pada yang tidak membayar.
Dikutip dari laman Posko Pelaksanaan THR Kemnaker, perusahaan yang telat memberikan THR pada karyawan juga akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diberikan.
Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Nah, itulah tata cara bagi pekerja yang mengalami kendala uang THR dari perusahaan, semoga membantu! (*)
Baca Juga: Apakah Peserta Magang Berhak Dapat THR? Ternyata Begini Aturannya