Parapuan.co - Terkait kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan dua sistem.
Adapun kedua sistem tersebut adalah ganjil genap dan one way atau satu arah pada kendaraan di jalan tol Cikampek hingga Kalikangkung.
Dalam pemberlakuan ganjil genap dan one way, Polri memberikan kelonggaran terhadap beberapa kendaraan.
Adapun kendaraan yang akan diberi kelonggaran adalah mobil pimpinan lembaga negara, pimpinan atau pejabat asing, ambulans, pemadam kebakaran, hingga mobil TNI/Polri.
“Pengecualian kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,” tulis Polri dalam akun Instagram @divisihumaspolri pada Minggu (17/4/2022), seperti dikutip Kompas.com.
Selain itu, beberapa kendaraan dengan tanda nomor kendaraan merah serta kendaraan dinas lainnya juga akan diberikan kelonggaran.
“Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendaraan pemadam kebakaran. Kendaraan ambulans,” tambahnya.
View this post on Instagram
Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan telah mengizinkan Kompas.com mengutip keterangan dalam akun @divisihumaspolri tersebut pada Senin (18/4/2022).
Selain itu, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik juga terbebas dari aturan ganjil genap dan one way saat Lebaran.
Baca Juga: 3 Instansi Ini Gelar Mudik Lebaran Gratis, Simak Tujuan dan Syaratnya
Begitu juga dengan kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap,” ucapnya.
Ganjil genap dan one way akan diberlakukan saat masa arus mudik dan arus balik pada tanggal 28 April-1 Mei 2022 dan 6-7 Mei 2022. Pelaksanaan sistem serta perpanjangan waktu bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian, dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai dengan Gerbang Tol Halim Km 3.500.
Berikut daftar lengkap pelaksanaan ganjil genap dan one way saat Lebaran 2022:
Arus mudik
- Kamis 28 April 2022
Mulai pukul 17.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Km 47 Tol Cikampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
- Jumat 29 April 2022
Mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Km 47 Tol Cikampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Baca Juga: Anggaran Terbatas? Simak 4 Tips Hemat Biaya saat Mudik Lebaran
- Sabtu 30 April 2022
Mulai pukul 07.00 sampai 24.00 WIB dari Km 47 Tol Cikampek sampai dengan Km 414 gerbang Tol Kalikangkung.
- Minggu 1 Mei 2022
Mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB dari Km 47 Tol Cikampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Arus Balik
- Jumat 6 Mei 2022
Mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Km 47 Tol Cikampek, diteruskan cara bertindak contraflow sampai dengan Km 28.500.
- Sabtu 7 Mei 2022
Mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Km 3.500 Gerbang Tol Halim.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2022 Tahap 2 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya
- Minggu 8 Mei 2022
Mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Km 3.500 Gerbang Tol Halim.
Kawan Puan, itulah daftar lengkap pelaksanaan ganjil genap dan one way saat Lebaran 2022.
Bagi Kawan Puan yang akan melakukan mudik Lebaran 2022, terutama jika melewati jalur tersebut, ada baiknya perhatikan aturan ini ya. (*)