Namun, syarat tersebut tidak berlaku untuk anak berusia 6-17 tahun.
Penumpang kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 baik antigen maupun PCR.
Namun yang perlu dipastikan, anak-anak berusia 6-17 tahun ini sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (20/4/2022).
Lantas bagaimana anak-anak usia 6-17 tahun yang baru mendapat vaksin pertama?
Bagi pemudik usia 6-17 tahun yang baru mendapat vaksin satu, wajib menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam.
Nah itu dia beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum mudik Lebaran dengan kereta api. Catat dan persiapkan ya, Kawan Puan!
Baca Juga: One Way dan Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Mudik Lebaran 2022, Ini Kendaraan yang Dilonggarkan
(*)