Parapuan.co - Sebentar lagi musim mudik Lebaran 2022 akan berlangsung di Indonesia.
Di mudik kali ini, masyarakat tidak bisa serta merta berangkat dengan mengendarai mobil pribadi maupun kendaraan umum.
Ada beberapa syarat mudik yang harus dipenuhi masyarakat, salah satunya adalah vaksinasi booster.
Hal tersebut juga berlaku untuk semua pemudik dengan moda transportasi kereta api.
Melansir Kompas.com, bagi para pemudik yang hendak menggunakan kereta api, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.
- Pertama, bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster, pemudik tidak perlu menyertakan surat bukti tes PCR maupun antigen.
- Kedua, untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin kedua, wajib menyertakan surat negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
- Ketiga, untuk pemudik yang baru mendapat vaksin pertama, wajib menyertakan surat negatif tes PCR 3x24jam.
- Keempat, bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes negatif PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Mudik Gratis Juga Digelar PBNU, Berikut Cara Mendaftar dan Syaratnya
Namun, syarat tersebut tidak berlaku untuk anak berusia 6-17 tahun.
Penumpang kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 baik antigen maupun PCR.
Namun yang perlu dipastikan, anak-anak berusia 6-17 tahun ini sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (20/4/2022).
Lantas bagaimana anak-anak usia 6-17 tahun yang baru mendapat vaksin pertama?
Bagi pemudik usia 6-17 tahun yang baru mendapat vaksin satu, wajib menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam.
Nah itu dia beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum mudik Lebaran dengan kereta api. Catat dan persiapkan ya, Kawan Puan!
Baca Juga: One Way dan Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Mudik Lebaran 2022, Ini Kendaraan yang Dilonggarkan
(*)