Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Selain itu, pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Sesuai yang dijanjikan Presiden Jokowi, CPNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja 50 persen.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.
Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan jika pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR terhambar disalurkan kepada para pekerja, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Kawan Puan, itu tadi informasi mengenai kriteria ASN yang tidak bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13. (*)