Simak, Kriteria ASN yang Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13

Aulia Firafiroh - Minggu, 24 April 2022
Kriteria ASN yang tidak bisa mendapatkan THR
Kriteria ASN yang tidak bisa mendapatkan THR melimey

Parapuan.co- Menjelang Lebaran hal yang paling ditunggu-tunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Setiap profesi khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), pasti dipastikan mendapat THR yang merupakan hak setiap orang yang menjadi pekerja.

Hal tersebut ternyata juga diatur oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Tak terkecuali presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13.

Namun menurut peraturan tersebut ada kriteria ASN yang tidak bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Berikut bunyi peraturan tersebut melansir Kompas.com pada Minggu (24/4/2022):

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Tak hanya itu, PP tersebut juga mmengatur pencairan THR dan gaji ke-13 ASN yang menggunakan dana APBN.

Bagi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Mengenal PPPK dan Gaji yang Diterima, Apakah Sama dengan PNS?

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Selain itu, pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Sesuai yang dijanjikan Presiden Jokowi, CPNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja 50 persen.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan jika pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika THR terhambar disalurkan kepada para pekerja, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. 

Kawan Puan, itu tadi informasi mengenai kriteria ASN yang tidak bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13. (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029