Berdasarkan data tersebut akan diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Angka tersebut akan menjadi acuan DPD untuk mengusulkan besaran UMR ke Gubernur untuk disahkan.
Lantas, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November dan UMK selambat-lambatnya tanggal 21 November.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.
Mengapa besaran UMR berbeda-beda?
Alasan mengapa besaran UMR tiap daerah berbeda-beda dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.
Pasalnya, dalam menentukan arti UMR, DPD menghimpun data atau informasi yang cukup banyak, tentang perusahaan hingga serikat pekerja di daerah tersebut.
Misal keberagaman perusahaan, jumlah perusahaan dan tenaga kerja, devisa dan nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan dan asosiasi perusahaan, serta serikat pekerja setiap daerah.
Hal tersebut ditujukan agar dapat menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja ataupun buruh serta keluarganya.
Tak hanya itu, hasil yang diharapkan dari menghimpun data tersebut ialah dapat meningkatkan produktivitas serta daya beli masyarakat.
Baca Juga: Peringatan May Day Digelar Besok, Warga Jakarta Diimbau Tak Olahraga di GBK
Akan tetapi, ternyata, dalam penetapan besaran UMR pun masih terjadi beberapa perbedaan.
Perbedaan tersebut didasarkan pada tingkat kemampuan, sifat, dan jenis pekerjaan di tiap-tiap perusahaan yang kondisinya berbeda-beda, yang masing-masing daerah tidak sama.
Maka itu, besaran UMR adalah ditetapkan berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten atau kota.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menilai perhitungan besaran UMR ialah hal yang paling ideal dari inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.
Dengan dasar perhitungan tersebut, BPS meyakini tingkat kesejahteraan buruh sudah tercapai. (*)