Parapuan.co - Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tahun ini pemerintah kembali memberikan gaji ke-13.
ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI atau Polri, hingga pensiunannya akan menerima gaji tambahan dalam waktu dekat.
Melansir Kompas.com, pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Komponen gaji ke-13 tahun ini tidak hanya sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, lho.
Pasalnya, bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja, saat pemberian gaji ke-13 tahun ini juga akan mendapatkan tukin sebesar 50 persen.
Ya, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Nah, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas, kapankah gaji ke-13 cair?
Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS
Menkeu mengungkapkan, gaji ke-13 cair pada Juli 2022 mendatang. Waktu ini pun dipilih berdasarkan pertimbangan tertentu.
Sri Mulyani mengatakan, pencairan pada Juli 2022 dilakukan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN, TNI, dan Polri.
Seperti yang kita ketahui, bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Maka itu, tiap tahunnya orang tua harus merogoh kocek untuk mendaftarkan putra dan putri kesayangan mereka ke sekolah ataupun melakukan pendaftaran ulang.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Siapa ASN yang berhak menerima gaji ke-13 nanti?
Kepastian pencairan gaji ke-13 berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," terang Menkeu Sri Mulyani.
Lalu, pengaturan teknis gaji ke-13 dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dari APBD.
Baca Juga: Simak, Kriteria ASN yang Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13
Nah, berikut ini rincian penjelasan untuk ASN yang menerima gaji ke-13, antara lain:
- PNS aktif akan menerima gaji ke-13 berupa gaji pokok dan 50 persen tukin.
- Pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang besarannya 1x gaji pensiunan.
- Adapun besaran gaji pensiunan PNS, yakni 75 persen gaji pokok saat sebelum pensiun.
"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok," kata Sri Mulyani.
Di samping itu, berdasarkan PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian untuk ASN dengan kondisi tertentu.
Yakni bila ASN yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
Nah, itulah penjelasan tentang jadwal gaji ke-13 cair dan siapa saja ASN yang berhak menerima gaji tambahan ini.
Baca Juga: Berstatus PNS, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan jika Bekerja di BMKG
Semoga kamu yang menerimanya bisa memanfaatkannya dengan baik, ya! (*)