- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
- Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 28
- Pendaftar telah memenuhi syarat dan harus mendaftarkan akunnya ke situs www.prakerja.go.id
- Kunjungi link dashboard Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Isi alamat email dan kata sandi, kemudian klik “Daftar”
- Buka email dan lakukan verifikasi. Setelah berhasil verifikasi, kamu akan diarahkan ke laman verifikasi KTP
Baca Juga: Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 25, Hindari 3 Kesalahan Umum Ini