Mengenal Apa Itu Skor Kredit, Angka Penentu Dapat Pinjaman atau Tidak

Ardela Nabila - Jumat, 13 Mei 2022
Mengenal apa itu skor kredit.
Mengenal apa itu skor kredit. Mironov Konstantin

Parapuan.co - Ketika mengajukan pinjaman, biasanya calon debitur harus terlebih dahulu melalui serangkaian proses pemeriksaan sebelum mendapatkan persetujuan.

Salah satu pemeriksaan yang dilakukan ialah BI Checking, layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kartu kredit debitur, baik berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Melansir Kompas.com, saat ini BI Checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), tetapi dengan layanan yang sama.

Bisa dibilang, langkah tersebut adalah penentu apakah kamu memenuhi syarat untuk mengambil pinjaman atau tidak, sebab akan terlihat credit score atau skor kredit calon debitur.

Apa itu skor kredit?

Dikutip dari Investopedia, skor kredit merupakan angka yang menggambarkan kelayakan kredit konsumen, yang didasarkan pada riwayat kredit, mulai dari jumlah rekening terbuka, tingkat total utang, dan riwayat pembayaran.

Pemberi pinjaman biasanya akan menggunakan skor kredit untuk mengevaluasi kemungkinan bahwa seseorang akan membayar kembali pinjamannya tepat waktu, sesuai yang ditentukan.

Dalam hal keuangan, skor kredit secara signifikan dapat memengaruhi kehidupan finansialmu, terutama ketika ingin mengajukan pinjaman.

Skor kredit memiliki peran penting bagi pemberi pinjaman untuk mengambil keputusan ataupun menawarkan kredit kepada kamu.

Baca Juga: Tips Hemat Cara Gunakan Kartu Kredit Supaya Lebih Irit, Apa Saja?

Tak hanya itu, skor kredit seseorang juga dapat menentukan besaran setoran awal yang diperlukan untuk membeli rumah, menyewa apartemen, dan lain-lain.

Pemberi pinjaman juga akan sering melakukan peninjauan skor kredit, khususnya ketika mereka ingin memutuskan untuk mengubah tingkat bunga atau batas kredit pada kartu kredit.

Di Indonesia, OJK membagi skor kredit seseorang menjadi beberapa kategori, yang dijelaskan dalam Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Aset Bank Umum.

Berdasarkan aturan tersebut, dikutip dari laman OJK, terdapat lima kolektibilitas kredit berdasarkan riwayat kredit seseorang, yaitu:

- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

Baca Juga: Agar Tak Rugi, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Menggunakan Kartu Kredit

- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Nah, itu dia penjelasan mengenai apa itu skor kredit yang ternyata penting untuk diperhatikan, agar kamu lebih mudah ketika ingin mengajukan pinjaman. (*)

Sumber: Kompas.com,Otoritas Jasa Keuangan (OJK),Investopedia
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Atasi Limbah Tekstil, Jalin Dibantu EcoTouch Kumpulkan Pakaian Bekas Karyawan