Skor kredit dalam BI Checking
Untuk diketahui, terdapat beberapa jenis skor kredit dalam BI Checking yang menjadi pertimbangan berbagai pihak untuk memberikan pinjaman.
Di bawah ini rincian lima kolektibilitas kredit berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:
- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Baca Juga: Agar Tak Rugi, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Menggunakan Kartu Kredit
- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Kawan Puan, itu dia cara mengecek BI Checking untuk mengetahui skor kredit secara online melalui SLIK OJK. (*)