Nantinya, penilaian hasil kinerja akan memengaruhi tindakan selanjutnya.
Hasil penilaian kinerja tersebut digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS.
Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun Satya mengungkapkan, wacana ini masih perlu dilakukan kajian lebih mendalam.
"Tunjangan lain-lain tetap diberikan. Tapi memang perlu dikaji, jangan sampai THP berkurang, atau hak-hak yang seharusnya diterima jadi tidak gara-gara WFA. Oleh karena itu perlu dikaji lebih lanjut," ucap dia.
Meskipun begitu, unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Ada beberapa ASN yang tidak akan melakukan WFA.
Mereka adalah tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP.
Lalu, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham, dan lain-lain.
"Bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif, bisa (WFA)," ucap dia.
Baca Juga: Meski Bisa Menguntungkan, Ini 5 Tantangan Kebijakan WFA untuk Perusahaan
(*)