ASN Bakal Lakukan Work From Anywhere, Bagaimana Sistem Penilaian Kinerjanya?

Firdhayanti - Minggu, 15 Mei 2022
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aparatur Sipil Negara (ASN). KOMPAS.COM/Christoforus Ristianto

Parapuan.co - Belum lama ini, pemerintah mengumumkan mengenai penerapan kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Nantinya, para ASN akan menjalani pola kerja yang disebut work from anywhere (WFA). 

Dengan pola kerja baru, tentu akan ada pengaruh bagi pemantauan kinerja para ASN. 

Lantas bagaimana cara memantaunya? Melansir Kompas.com, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama memastikan kehadiran ASN bakal tetap terpantau meskipun bekerja dari mana saja.

Nantinya, akan ada aplikasi yang telah disiapkan untuk pelaksanaan WFA bagi para ASN oleh BKN. 

Adapun ketercapaian kinerja diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

"Kalau kehadiran akan dipantau lewat aplikasi Location Based Presence yang sudah dikembangkan oleh berbagai K/L dan instansi saat pandemi," ucap Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Menurut peraturannya,  sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja; pelaksanaan kinerja, pemantauan Kinerja dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS.

Dalam penerapannya, Pejabat Penilai Kinerja akan memantau ASN untuk pencapaian target kinerja yang ada dalam SKP. 

Baca Juga: Terapkan Work From Anywhere Sejak Awal 2022, Ini Fasilitas yang Diberikan Blibli untuk Karyawan

Nantinya, penilaian hasil kinerja akan memengaruhi tindakan selanjutnya. 

Hasil penilaian kinerja tersebut digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS.

Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun Satya mengungkapkan, wacana ini masih perlu dilakukan kajian lebih mendalam. 

"Tunjangan lain-lain tetap diberikan. Tapi memang perlu dikaji, jangan sampai THP berkurang, atau hak-hak yang seharusnya diterima jadi tidak gara-gara WFA. Oleh karena itu perlu dikaji lebih lanjut," ucap dia.

Meskipun begitu, unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

Ada beberapa ASN yang tidak akan melakukan WFA. 

Mereka adalah tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP.

Lalu, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham, dan lain-lain.

"Bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif, bisa (WFA)," ucap dia.

Baca Juga: Meski Bisa Menguntungkan, Ini 5 Tantangan Kebijakan WFA untuk Perusahaan

(*)

 



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja