• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• Penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Sementara itu, calon penumpang pesawat juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Wiku mengatakan bahwa keputusan baru tersebut diambil sebagai langkah awal untuk transisi masa pandemi menjadi endemi.
Meski pembatasan dilonggarkan lanjut Wiku, pemerintah tetap memantau kondisi penularan kasus Covid-19 ke depannya.
Jika kasusnya sudah terkendali dan kesadaran masyarakat menjaga kesehatan semakin tinggi, maka ada langkah-langkah untuk pelonggaran lain.
"Kita juga bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap membuat hidup kita semakin normal," ujar Wiku.
Nah, itulah penjelasan tentang syarat terbaru naik pesawat di dalam dan luar negeri ya, Kawan Puan.
Baca Juga: 6 Tips Hemat Dapat Tiket Pesawat Murah Lewat Garuda Online Travel Fair
(*)