Mulai 18 Mei, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat di Dalam dan Luar Negeri

Ericha Fernanda - Rabu, 18 Mei 2022
Syarat terbaru naik pesawat terbang
Syarat terbaru naik pesawat terbang uskarp

Parapuan.co - Mulai 18 Mei 2022, sejumlah pelonggaran aturan tranportasi kembali diperbarui, salah satunya perjalanan dengan pesawat.

Kini, calon penumpang pesawat tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan PCR atau antigen jika sudah divaksinasi lengkap atau dosis kedua.

"Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat terbang," ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (17/5/2022), mengutip Kompas.com.

Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat

Berikut rincian syarat terbaru naik pesawat yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.

• Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

• Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tips Hemat Cari Tiket Pesawat Murah dari Travel Agent, Hindari High Season

• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

• Penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Sementara itu, calon penumpang pesawat juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Wiku mengatakan bahwa keputusan baru tersebut diambil sebagai langkah awal untuk transisi masa pandemi menjadi endemi.

Meski pembatasan dilonggarkan lanjut Wiku, pemerintah tetap memantau kondisi penularan kasus Covid-19 ke depannya.

Jika kasusnya sudah terkendali dan kesadaran masyarakat menjaga kesehatan semakin tinggi, maka ada langkah-langkah untuk pelonggaran lain.

"Kita juga bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap membuat hidup kita semakin normal," ujar Wiku.

Nah, itulah penjelasan tentang syarat terbaru naik pesawat di dalam dan luar negeri ya, Kawan Puan.

Baca Juga: 6 Tips Hemat Dapat Tiket Pesawat Murah Lewat Garuda Online Travel Fair

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja