Kode etik tersebut mengatur tentang etika bisnis, kode praktik profesional, dan kode etik bagaimana seorang karyawan harus bekerja.
Namun kode etik sering disamakan dengan moral, padahal dua hal tersebut sangat berbeda.
Kode etik dibuat berdasarkan dengan nilai dan penalaran dengan menggunakan cara persuasi untuk menyampaikan pesannya.
Sedangkan melansir Kompasiana.com, moral adalah ajaran tentang baik buruknya perbuatan dan perilaku, akhlak yang dimiliki semua orang.
Kode etik kedokteran di seluruh negara biasanya disusun berdasarkan empat prinsip secara umum, yakni otonomi, kebaikan, nonmalpraktik, dan keadilan.
Di Indonesia sendiri, kode etik kedokteran untuk meningkatkan rasa tanggung jawab setiap dokter dalam menjalani profesinya.
Berkaca dari kasus Donald Cline, berikut isi Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dikutip dari laman resmi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran tentang tanggung jawab dokter terhadap pasiennya:
KEWAJIBAN DOKTER SECARA UMUM BERDASARKAN KODE ETIK KEDOKTERAN
Pasal 1: Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.
Baca juga: