Jangan Seperti Donald Cline di Film Our Father, Kenali Apa Itu Kode Etik Kedokteran

Aulia Firafiroh - Selasa, 24 Mei 2022
Donald Cline langgar kode etik kedokteran
Donald Cline langgar kode etik kedokteran Grid.id

Parapuan.co- Kawan Puan, sudahkah kamu menonton film Our Father yang sempat viral di berbagai media sosial seperti TikTok dan Twitter?

Bagi yang sudah menonton, pasti tahu jika film Our Father bercerita tentang pelanggaran kode etik kedokteran yang dilakukan oleh dokter ahli kesuburan terkenal bernama Donald Cline.

Dalam film itu, Donald Cline meletakkan sperma miliknya ke dalam rahim pasiennya yang ingin program bayi tabung dan inseminasi.

Berharap ingin memiliki anak dari pasangan mereka, para pasien justru melahirkan anak dari Donald Cline.

Hal tersebut terbongkar usai salah satu anak pasien Donald Cline yang bernama Jacoba tumbuh dewasa dan mengungkap kejahatan ayah biologisnya.

Apa yang dilakukan Donald Cline jelas melanggar kode etik kedokteran.

Lalu apa itu pengertian dari kode etik kedokteran?

Menurut mrmcw.org, kode etik adalah panduan prinsip yang dirancang untuk membantu para profesional menjalankan pekerjaan dengan jujur dan berintegritas.

Tak hanya jurnalis, akuntan, dan polisi yang memiliki kode etik, tetapi profesi dokter juga.

Baca juga: Mengenal Profesi Dokter Spesialis Kesuburan Seperti Donald Cline di Film Our Father

Kode etik tersebut mengatur tentang etika bisnis, kode praktik profesional, dan kode etik bagaimana seorang karyawan harus bekerja.

Namun kode etik sering disamakan dengan moral, padahal dua hal tersebut sangat berbeda.

Kode etik dibuat berdasarkan dengan nilai dan penalaran dengan menggunakan cara persuasi untuk menyampaikan pesannya.

Sedangkan melansir Kompasiana.com, moral adalah ajaran tentang baik buruknya perbuatan dan perilaku, akhlak yang dimiliki semua orang.

Kode etik kedokteran di seluruh negara biasanya disusun berdasarkan empat prinsip secara umum, yakni otonomi, kebaikan, nonmalpraktik, dan keadilan.

Di Indonesia sendiri, kode etik kedokteran untuk meningkatkan rasa tanggung jawab setiap dokter dalam menjalani profesinya.

Berkaca dari kasus Donald Cline, berikut isi Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dikutip dari laman resmi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran tentang tanggung jawab dokter terhadap pasiennya:

KEWAJIBAN DOKTER SECARA UMUM BERDASARKAN KODE ETIK KEDOKTERAN

Pasal 1: Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.

Baca juga:

Pasal 2: Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.

Pasal 3: Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Pasal 4: Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Pasal 5: Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien/ keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.

Pasal 6: Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal 7: Seorang dokter waajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

Pasal 8: Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

Pasal 9: Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.

Pasal 10: Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.

Pasal 11: Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani.

Pasal 12: Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.

Pasal 13: Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral di bidang kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat, wajib saling menghormati.

Kawan Puan, demikian tadi beberapa hal mengenai kode etik kedokteran yang dilanggar oleh Donald Cline sebagai dokter spesialis kesuburan.

Jika kamu menjalani profesi tertentu, penting sekali untuk mempelajari kode etik yang berlaku agar lebih bertanggung jawab dan memahami risiko. (*)

Sumber: kompasiana,Mrmcw.org,Mkekidi.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru