2) Ramai Debitur Kabur dari Pinjol, Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal OJK
Kawan Puan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kominfo beberapa waktu lalu sudah melarang debitur agar tidak membayar pinjaman online ilegal.
Namun, tidak semua pinjol ilegal. Ada pula penyedia pinjol yang legal dan mendapat izin dari OJK.
Untuk pinjol yang terdaftar di OJK, tentu kamu sebagai debitur wajib mengembalikan dana yang kamu pinjam.
Jangan seperti seorang debitur yang baru-baru ini viral karena bercerita pengalamannya kabur dari pinjol.
Padahal, tidak membayar utang pinjol legal memiliki konsekuensi cukup besar bagi debitur.
Berikut risiko gagal bayar pinjol legal yang perlu kamu ketahui!
3) Begini Cara Menggabungkan 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Enggak Ribet