Kawan Puan, BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi hal yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sendiri merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia.
Tenaga kerja yang bisa menerima berbagai manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah mereka yang bekerja fomal maupun nonformal.
Untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau Penerima Upah (PU) akan didaftarkan secara langsung oleh perusahan di mana mereka bekerja.
Nantinya, para pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan kartu sebagai bukti kepesertaannya.
Ketika seorang pekerja berpindah tempat kerja, maka secara otomatis mereka akan didaftarkan lagi oleh perusahaan barunya untuk mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Kondisi ini memungkinkan pekerja memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apa yang perlu dilakukan ketika memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan? Apakah bisa digabungkan?
Baca selengkapnya di sini! (*)