Ternyata Ini Sanksi untuk CPNS yang Mengundurkan Diri, Denda hingga Rp100 Juta!

Ardela Nabila - Jumat, 27 Mei 2022
Sanksi CPNS mengundurkan diri.
Sanksi CPNS mengundurkan diri. kompas

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

CPNS yang telah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri dengan alasan apapun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan oleh panitia, yakni sebesar Rp35 juta.

Hal tersebut berdasarkan pengumuman nomor 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021.

3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Pengumuman nomor Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021 tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang sudah mendapatkan NIP jika mengundurkan diri.

Akan tetapi, dijelaskan bahwa CPNS yang mundur harus membayar ganti rugi yang telah dikeluarkan negara, diakumulasikan dari tahap awal seleksi hingga mengundurkan diri.

Demikian berbagai sanksi yang akan dikenakan kepada ratusan CPNS yang mengundurkan diri.

Selain tidak dapat mendaftar seleksi ASN periode berikutnya, para CPNS tersebut juga harus menerima sanksi berupa denda dengan jumlah yang telah ditetapkan instansinya.

Baca Juga: 3 Formasi untuk Seleksi PPPK 2022 usai Ditiadakannya CPNS, Apa Saja?

Jadi, jika kamu sudah lolos seleksi salah satu instansi di atas, coba pikirkankan kembali bila tersirat keinginan untuk mengundurkan diri, ya! (*)



REKOMENDASI HARI INI

Ternyata Ini Sanksi untuk CPNS yang Mengundurkan Diri, Denda hingga Rp100 Juta!