Parapuan.co - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021 lalu dikabarkan mengundurkan diri.
Berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya terdapat 105 CPNS yang menyatakan mundur, dari 112.514 orang yang lolos seleksi CPNS 2021.
Terdapat banyak alasan yang melatarbelakangi mundurnya ratusan CPNS tersebut, salah satunya ialah karena gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kompas.com, dikutip Jumat (27/5/2022).
Banyaknya CPNS mengundurkan diri dinilai menyebabkan kerugian negara, sebab biaya yang dikeluarkan untuk penerimaan tak sedikit dan formasi yang harusnya terisi kini kosong.
Untuk itu, BKN akan memberikan sanksi berdasarkan ketentuan berlaku bagi para CPNS yang mengundurkan diri.
Sanksi CPNS mengundurkan diri
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti.
“Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki,” demikian dijelaskan Pasal 6 huruf a dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: Ini Perhitungan Gaji Pertama CPNS usai Lolos Seleksi, Kapan Diterima?
Walaupun demikian, bukan berarti CPNS yang mengundurkan diri tidak akan dikenakan sanksi.
Mengacu pada Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar seleksi CPNS yang dinyatakan lulus seleksi dan mendapat NIP, tetapi mengundurkan diri akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN periode selanjutnya.
Lebih dari itu, beberapa instansi turut memberlakukan sanksi tambahan berupa denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Terkait besaran dendanya berbeda-beda, tergantung ketentuan dari masing-masing instansi.
Masih dikutip dari Kompas.com, berikut ini beberapa instansi yang menerapkan sanksi tambahan berupa denda beserta jumlahnya.
1. Badan Intelijen Negara (BIN)
CPNS yang mengundurkan diri dari BIN akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta, sesuai dengan pengumuman nomor Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.
Adapun CPNS yang telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya, lalu mengundurkan diri, harus membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jumlah tersebut berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Diangkat PNS, Ini Kriteria dan Proses Seleksinya!
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
CPNS yang telah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri dengan alasan apapun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan oleh panitia, yakni sebesar Rp35 juta.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman nomor 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021.
3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Pengumuman nomor Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021 tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang sudah mendapatkan NIP jika mengundurkan diri.
Akan tetapi, dijelaskan bahwa CPNS yang mundur harus membayar ganti rugi yang telah dikeluarkan negara, diakumulasikan dari tahap awal seleksi hingga mengundurkan diri.
Demikian berbagai sanksi yang akan dikenakan kepada ratusan CPNS yang mengundurkan diri.
Selain tidak dapat mendaftar seleksi ASN periode berikutnya, para CPNS tersebut juga harus menerima sanksi berupa denda dengan jumlah yang telah ditetapkan instansinya.
Baca Juga: 3 Formasi untuk Seleksi PPPK 2022 usai Ditiadakannya CPNS, Apa Saja?
Jadi, jika kamu sudah lolos seleksi salah satu instansi di atas, coba pikirkankan kembali bila tersirat keinginan untuk mengundurkan diri, ya! (*)