Meskipun begitu, Jenie menjelaskan bahwa karyawan yang terkena PHK tetap akan mendapatkan hak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“JD.ID akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut,” imbuhnya.
2. Zenius
Selanjutnya ada Zenius, yang pekan ini juga menjadi sorotan karena melakukan PHK hingga 25 persen atau lebih dari 200 karyawan.
Manajemen Zenius mengungkapkan bahwa PHK massal ini dilakukan karena perusahaan tengah mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir.
“Mengenai pengurangan karyawan, saat ini kita sedang mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir,” kata manajemen.
Oleh sebab itu, agar dapat beradaptasi dengan kondisi saat ini, Zenius mengumumkan bahwa lebih dari 200 karyawan harus meninggalkan Zenius.
Keputusan besar tersebut diambil Zenius setelah pihak perusahaan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang yang komprehensif.
Manajemen Zenius kemudian menjelaskan, karyawan yang terkena PHK tetap akan mendapatkan pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini 3 Manfaat JKP saat Alami PHK