Sebagai contoh ialah Market Brief Furniture untuk menemukan dan mengetahui gambaran pasar serta potensi dari furnitur.
2. Memastikan legalitas
Agar bisnis kamu tidak justru dirugikan saat mengirim dagangan ke luar negeri, Kawan Puan tentu harus mengurus legalitas dan izinnya.
Setidaknya, eksportir harus mengantongi beberapa dokumen legalitas agar produknya bisa dikirim ke luar negeri tanpa ada masalah.
1. SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.
2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak NIK.
4. Nomor Identitas Kepabeanan oleh Ditjen Bea Cukai.
Lantas, apabila keempat legalitas tersebut belum lengkap, apakah UKM tidak bisa mengekspor atau mengirim dagangan ke luar negeri sama sekali?
Baca Juga: Waspada Investasi Bodong! Ini 3 Cara Cek Legalitas Perusahaan via OJK