Di sisi lain, dalam sidang putusan, LV sebagai pihak tergugat tidak menyerahkan bukti untuk meyakinkan bahwa sang penggugat merupakan bagian sindikat pemerasan profesional.
Sementara, sang pelanggan dapat menyerahkan tanda terima belanja dan bukti pembayaran atas tas diduga KW yang dibelinya.
Kronologi
Kasus tuduhan atas penjualan tas KW ini diawali ketika penggugat mendatangi butik LV di pusat perbelanjaan mewah, Changsha IFS.
Saat itu, ia membeli handbag Vauguard dan aksesoris kecil yang merogoh kocek senilai Rp 48 Juta pada September tahun lalu.
Setelah mendapatkan barang yang diinginkannya, penggugat pun mengautentikasi koleksi yang dibeli kepada pihak ketiga dan dinyatakan sebagai produk palsu.
Mengetahui hal tersebut, pelanggan lantas merasa dirugikan dan memperkarakan LV ke meja hijau.
Dugaan
Baca Juga: Jual Keffiyeh sebagai Fashion Item, Louis Vuitton Dituduh Apropriasi Budaya Palestina