5 Klasifikasi Kasus Cacar Monyet yang Ditetapkan Kemenkes, Apa Saja?

Ericha Fernanda - Kamis, 2 Juni 2022
Klasifikasi kasus cacar monyet
Klasifikasi kasus cacar monyet wildpixel

Parapuan.co - Kementerian Kesehatan RI meminta semua jajaran kesehatan untuk mewaspadai penyakit cacar monyet (monkeypox).

Ada sejumlah definisi atau klasifikasi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia.

"Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis," ujar Dr Maxi, mengutip Kemenkes RI.

"Negara tersebut antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika," lanjutnya.

Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis.

Sementara sebagian kasus lainnya, berkaitan dengan keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet, dan benda yang terkontaminasi.

Kemenkes menetapkan lima klasifikasi kasus cacar monyet atau monkeypox pada pasien yang terkena penyakit tersebut.

Beberapa klasifikasi kasus yang telah ditetapkan Kemenkes antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.

Baca Juga: 4 Fakta Cacar Monyet, Mulai Cara Penularan hingga Gejalanya

1. Suspek

Suspek merupakan orang dengan ruam akut, seperti papula, vesikel, atau pustula, yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.

Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala seperti sakit kepala dan demam akut di atas 38,5 derajat Celsius.

Selain itu, gejalanya termasuk limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), myalgia (nyeri otot), sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).

2. Probable

Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain :

a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

b. Riwayat perjalanan ke negara endemis monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox atau pun infeksi orthopoxvirus.

Baca Juga: Menyebar di Eropa, Kenali Gejala dan Cara Cegah Penularan Cacar Monyet

d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

3. Konfirmasi

Konfirmasi adalah kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus monkeypox.

Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) atau sekuensing.

4. Discarded

Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR atau sekuensing monkeypox.

5. Kontak erat

Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau terkonfirmasi monkeypox, yaitu sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas atau hilang dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kontak tatap muka, termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai.

b. Kontak fisik langsung, termasuk kontak seksual.

c. Kontak dengan barang yang terkontaminasi, seperti pakaian tempat tidur.

Kawan Puan, itulah beberapa klasifikasi kasus cacar monyet atau monkeypox yang telah ditetapkan Kemenkes. Yuk, tetap waspada! (*)

Baca Juga: Cacar Monyet atau Monkeypox Kembali Menyebar, Ketahui Fakta-faktanya

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja