Parapuan.co - Kawan Puan, hari ini, Jumat (3/6/2022) merupakan peringatan Hari Pasar Modal Indonesia.
Pasar modal merupakan instrumen investasi yang belakangan ini tengah populer. Berdasarkan penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pasar modal memiliki tiga pengertian.
Yakni, seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang; serta pusat keuangan, bank, dan firma yang meminjamkan uang secara besar-besaran.
Adapun pengertian ketiga ialah pasar atau bursa modal yang memperjualbelikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Melansir Kompas.com, salah satu contoh pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal merupakan pasar yang menjadi sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menjelaskan pasar modal sebagai kegiatan yang berkaitan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik, yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Secara singkat, pasar modal merupakan sarana bertemunya perusahaan dan institusi lainya, misalnya pemerintah, yang membutuhkan dana dari masyarakat yang ingin berinvestasi.
Cara kerja pasar modal
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Reksadana Syariah dan Bedanya dengan Reksadana Biasa
Terdapat dua cara untuk perusahaan ataupun institusi yang ingin mendapatkan pendanaan di pasar modal, yaitu dengan menerbitkan saham (membagi kepemilikan saham) dan menerbitkan surat utang (obligasi).
Nantinya, investor bisa mendanai perusahaan dengan membeli instrumen di pasar modal, baik secara langsung ataupun dalam bentuk reksadana.
Dana yang terkumpul dari investor dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari ekspansi bisnis, menambah modal kerja, melunasi utang, dan lain-lain.
Dengan demikian, di pasar modal terdapat dua pihak yang dipertemukan, yakni pihak investor yang menanamkan modal dan pihak emiten atau badan usaha yang membutuhkan modal.
Sejumlah instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal di antaranya instrumen keuangan jangka panjang seperti surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, sukuk (efek syariah), exchange traded fund (ETF), dan instrumen lainnya.
Sebenarnya, fungsi utama pasar modal adalah untuk perekonomian negara, namun secara rinci pasar modal berfungsi sebagai sarana pendanaan usaha atau sarana perusahaan (emiten) untuk mendapatkan dana dari investor.
Selain itu, pasar modal juga merupakan sarana bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di instrumen keuangan.
Baca Juga: Definisi Investasi Syariah dan 3 Jenis Produk yang Halal, Apa Saja?
Dengan adanya pasar modal, maka pendanaan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan dapat meningkat.
Sebagai contoh, dengan membentuk indeks saham berbasis lingkungan hidup (green index) serta daftar perusahaan go public yang ramah lingkungan (green list).
Pelaku pasar modal
Tak hanya investor dan emiten, pihak lain yang ikut terlibat dalam pasar modal di antaranya adalah operator, yakni PT Bursa Efek Indonesia yang juga merupakan regulator.
Ada juga underwriter atau penjamin emisi yang bertanggung jawab apabila emiten melakukan wanprestasi.
Selain itu, ada agen penjualan yang menjual efek dari perusahaan yang akan go public, dan pialang sebagai perantara antara emiten dan investor.
Lebih dari itu, terdapat pula sejumlah lembaga dan struktur pasar modal di Indonesia.
Di antaranya Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sekaligus pengawas.
Demikian penjelasan mengenai pasar modal dalam rangka memperingati Hari Pasar Modal Indonesia setiap 3 Juni.
Baca Juga: Makan Banyak Korban, Ini 5 Kasus Investasi Bodong dengan Skema Ponzi
(*)