Parapuan.co - Belakangan ini, banyak kabar perusahaan startup melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Mulai dari perusahaan startup teknologi edukasi Zenius yang melakukan layoff terhadap lebih dari 200 karyawan, startup teknologi LinkAja, startup e-commerce JD.ID, hingga terbaru ialah Pahamify.
Fenomena PHK massal ini terjadi karena berbagai alasan, utamanya karena kondisi makro ekonomi yang terguncang selama pandemi dan adanya penyesuaian terhadap fokus serta kebutuhan bisnis perusahaan.
Lantas, sebenarnya apa perbedaan antara layoff, yang belakangan ini banyak dilakukan perusahaan startup di Indonesia, dan dipecat?
Apa itu layoff?
Dikutip dari The Balance Careers, layoff merupakan salah satu bentuk PHK yang dilakukan ketika perusahaan mengalami restrukturisasi dan pengurangan karyawan.
Dalam beberapa kasus, karyawan yang terkena layoff bisa saja hanya diberhentikan secara sementara, untuk kemudian direkrut lagi ketika kondisi perusahaan membaik.
Selain itu, karyawan yang terkena layoff biasanya juga berhak mendapatkan pesangon ataupun benefit lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan.
Apa itu dipecat?
Baca Juga: Ramai Perusahaan Startup PHK Karyawan, Apa Itu Layoff dan Bagaimana Dampaknya?
Sementara itu, karyawan yang dipecat biasanya dilatarbelakangi oleh berbagai alasan, umumnya yang berkaitan dengan performa kerja yang kurang memuaskan.
Atasan juga bisa memecat karyawannya karena alasan lainnya, misal melanggar peraturan perusahaan, tidak memenuhi standar perusahaan, merusak properti perusahaan, hingga melanggar isi kontrak.
Ketika seorang karyawan dipecat, maka mereka tidak akan direkrut kembali oleh perusahaan tersebut, sebab pemutusan hubungan ini disebabkan oleh performa karyawan itu sendiri.
Perbedaan layoff dan dipecat
Kawan Puan, walaupun layoff dan dipecat sama-sama memiliki arti kehilangan pekerjaan, namun perbedaan utama antara keduanya terletak pada alasannya.
Seperti dijelaskan di atas, sementara layoff disebabkan oleh kondisi perusahaan, dipecat disebabkan oleh perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh karyawan.
Melansir Indeed, dipecat memiliki konotasi negatif, sehingga hanya kecil kemungkinan karyawan yang dipecat akan direkrut lagi di masa mendatang.
Perbedaan keduanya juga terletak pada kompensasi yang didapat karyawan, sebab mereka yang dipecat tidak berhak mendapatkan pesangon apapun.
Baca Juga: Jika Kena Layoff, Ini 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan Karyawan
Sementara itu, ketika karyawan terkena layoff, mereka berhak mendapatkan pesangon dan benefit lainnya yang ditawarkan perusahaan.
Dalam hal benefit yang didapat, setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda, untuk itu jangan lupa tanyakan dan baca kembali isi kontrak kerjamu.
Nah, itulah perbedaan antara layoff dan dipecat yang sekilas tampak sama, namun ternyata memiliki perbedaan signifikan. (*)