Parapuan.co - Kawan Puan, kemarin Jumat (3/6/2022) merupakan peringatan Hari Pasar Modal Indonesia.
Pasar modal ialah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif dari efek atau surat berharga.
Sederhananya, dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi investor.
Untuk diketahui, pasar modal sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yang penting untuk Kawan Puan pahami.
Ya, sebagai investor, kamu harus memahami bagaimana pasar modal dan investor memiliki keterkaitan antara satu sama lain.
Nah, berikut ini dua jenis pasar modal berdasarkan waktu transaksinya, masih dikutip dari laman resmi OJK.
1. Pasar perdana
Pasar perdana merupakan pasar di mana efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek.
Sebagai agen penjual saham, pihak penjamin emisi (underwriter) lewat perantara pedagang efek (broker dealer) nantinya akan menawarkan investor (pemodal) ketika saham atau efek lainnya pertama kali ditawarkan.
Baca Juga: Hari Pasar Modal Indonesia, Ketahui Apa Itu Pasar Modal hingga Fungsinya