Namun pemberi kerja tidak boleh melaksanakan perjanjian kerja tersebut untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Ketika kontrak selesai, pihak pemilik usaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT.
Uang kompensasi diberikan kepada pekerja PKWT yang memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.
Sedangkan jika kontrak diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu kontrak sebelum perpanjangan.
Lalu uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu kontrak berakhir.
Namun pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan.
Melansir Kompas.com, kontrak besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar satu bulan upah PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja: 12 ) x 1 bulan upah PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja: 12) x 1 bulan upah.
- Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi yaitu, upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Nah, Kawan Puan, demikian tadi pengertian dari PKWT yang disematkan kepada ppekerja kontrak.
Apakah kamu juga termasuk pekerja kontrak dengan PKWT? (*)