Parapuan.co- Kawan Puan mungkin sudah tidak asing dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang dikenal dengan PKWT.
PKWT biasanya diberikan kepada pekerja kontrak yang bekerja di suatu perusahaan.
Jika berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari aturan Undang-Undang Cipta Kerja, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu untuk pekerjaan tertentu.
Dalam perjanjian tersebut, juga ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan perjanjian kerja jenis tertentu maksimal selama lima tahun.
Kemudian, perusahaan juga diperbolehkan memperpanjang kontrak yang telah selesai maksimal selama lima tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 Ayat 2 PP No. 35 tahun 2021.
Jangka waktu itu lebih panjang dari peraturan yang lama berdasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut peraturan lama yang ada dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan, jangka waktu kontrak maksimal selama tiga tahun dengan dua tahun kontrak dan perpanjangan maksimal setahun.
Pemerintah memperbolehkan perusahaan memakai kontrak kerja jenis tersebut hanya untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Baca juga: Pekerja PKWT Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui
Namun pemberi kerja tidak boleh melaksanakan perjanjian kerja tersebut untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Ketika kontrak selesai, pihak pemilik usaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT.
Uang kompensasi diberikan kepada pekerja PKWT yang memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.
Sedangkan jika kontrak diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu kontrak sebelum perpanjangan.
Lalu uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu kontrak berakhir.
Namun pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan.
Melansir Kompas.com, kontrak besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar satu bulan upah PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja: 12 ) x 1 bulan upah PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja: 12) x 1 bulan upah.
- Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi yaitu, upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Nah, Kawan Puan, demikian tadi pengertian dari PKWT yang disematkan kepada ppekerja kontrak.
Apakah kamu juga termasuk pekerja kontrak dengan PKWT? (*)