Parapuan.co - Uang pesangon merupakan salah satu kewajiban yang perlu diberikan oleh perusahaan ketika masa kerja seorang karyawan habis atau ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kawan Puan yang merupakan seorang karyawan tentu sudah familier dengan uang pesangon.
Ketika mendengar uang pesangon, kamu mungkin akan teringat dengan masa pensiun ataupun pemutusan hubungan kerja.
Secara umum, ketika dua peristiwa tersebut terjadi, perusahaan memang wajib memberikan uang pesangon kepada karyawannya.
Namun, perlu kamu ketahui bahwa uang pesangon terbagi menjadi tiga macam. Melansir Gramedia.com, yuk, simak jenis-jenis uang pesangon berikut ini!
1. Uang pesangon
Uang pesangon biasa merupakan sejumlah uang atau gaji pokok yang ditambah dengan gaji tetap.
Misalnya saja tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, tunjangan makanan, dan lain-lain.
Dalam hal perhitungan uang pesangon sendiri ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti dirincikan berikut:
Baca Juga: Kena PHK, Begini Cara Menghitung Pesangon bagi Karyawan Tetap
- Masa kerja kurang dari satu tahun: upah satu bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan satu tahun, tetapi belum mencapai dua tahun: upah dua bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan dua tahun, tetapi belum mencapai tiga tahun: upah tiga bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan tiga tahun, tetapi belum mencapai empat tahun: upah empat bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan empat tahun, tetapi belum mencapai lima tahun: upah lima bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan lima tahun, tetapi belum mencapai enam tahun: upah enam bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan enam tahun, tetapi belum mencapai tujuh tahun: upah tujuh bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan tujuh tahun, tetapi belum mencapai delapan tahun: upah delapan bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan delapan tahun: upah sembilan bulan.
Baca Juga: Karyawan Kena PHK, Ini 5 Tips Hemat untuk Mengatur Uang Pesangon
2. Uang penggantian hak
Jenis uang pesangon lainnya ialah uang penggantian hak, yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK sebagai uang penggantian hak.
Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang dimaksud dengan uang penggantian hak adalah:
- Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan masih berlaku
- Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat asalnya
- Penggantian pengobatan, perumahan, dan perawatan senilai 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian lainnya.
3. Uang penghargaan masa kerja
Selanjutnya ada uang penghargaan masa kerja, yang sesuai namanya, ini merupakan wujud penghargaan perusahaan atas masa kerja seorang pekerja.
Baca Juga: Banyak Karyawan Kena PHK, Ini Syarat dan Tahapan untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Selain berasal dari gaji pokok dan gaji tetap, pesangon jenis ini juga diberikan oleh perusahaan karena karyawan tersebut loyal dan memiliki prestasi selama bekerja.
Seperti kedua jenis pesangon di atas, uang penghargaan masa kerja juga dijelaskan di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Berdasarkan UU tersebut, berikut ini cara menghitung uang penghargaan masa kerja yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan:
- Masa kerja lebih atau sama dengan tiga tahun, tetapi kurang dari enam tahun: upah dua bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan enam tahun, tetapi kurang dari sembilan tahun: upah tiga bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan sembilan tahun, tetapi kurang dari 12 tahun: upah empat bulan
- Masa kerja lebih atau sama dengan sembilan tahun, tetapi kurang dari 15 tahun: upah lima bulan.
Nah, itulah tiga macam uang pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Baca Juga: Jaminan saat Kena PHK, Simak Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan
(*)